Form STS atau Surat Tanda Setoran ini diisi untuk mengembalikan Kelebihan Dana BOS Sekolah, Setelah diisi silahkan dibawa ke Bank Jateng untuk melakukan pengembalian Dana BOS.
Ketentuan :
- Pengembalian Dana BOS sudah di setor ke Bank Jateng paling lambat tanggal 28 Desember 2018.
- Setelah melakukan Setoran Kelebihan Dana BOS kemudian STS di Fotocopy Rangkap 4 (empat) dan dikumpulkan paling lambat 28 Desember 2018 ke UPT Dindikpora Kec. Salem.
- Surat Tanda Setoran yang asli di simpan di Sekolah sebagai bukti sah pengembalian Dana BOS.
Terimakasih. Semoga Bermanfaat.
0 Response to "Surat Tanda Setoran Bank Jateng - Kelebihan Dana BOS"
Post a Comment
Jangan cuma dibaca aja, tinggalin komentar juga ya..